Jumat, 11 Oktober 2013

SALAH SATU PERGURUAN PENCAK SILAT DI INDONESIA
Nama : ryanto faathir ilman alqarana
Kelas : 2ID02
NPM : 36412759
Mata Kuliah : ilmu sosial dasar
Sejarah Tapak Suci
gmbr softskill 2
Di Banjarnegara, Jawa Tengah, Kiyai Haji (K.H.) Syuhada pada tahun 1872 memiliki seorang putera yang diberi nama Ibrahim. Sejak kecil ia menerima ilmu pencak dari ayahnya. Ibrahim tumbuh menjadi Pendekar yang menguasai pencak ragawi dan batin / inti tetapi sekaligus Ulama yang menguasai banyak ilmu, kemudian berganti nama menjadi K.H. Busyro Syuhada.
Pada awalnya K.H.Busyro Syuhada mempunyai 3 murid, yaitu :
• Achyat ( adik misan ), yang kemudian dikenal dengan K.H. Burhan
• M.Yasin ( adik kandung ), yang dikenal dengan K.H. Abu Amar Syuhada
• Soedirman, yang dikemudian hari mencapai pangkat Jenderal dan pendiri Tentara
Nasional Indonesia, bahkan bergelar Panglima Besar Soedirman.
Pada tahun 1921 di Yogyakarta, bertemulah K.H. Busyro Syuhada dengan kakak beradik Ahmad Dimyati dan Muhammad Wahib. Dalam kesempatan itu mereka adu ilmu pencak antara M. Wahib dan M. Burhan. Kemudian A. Dirnyati dan M. Wahib dengan pengakuan yang tulus mengangkat K.H. Busyro Syuhada sebagai guru dan mewarisi ilmu pencak dari K.H. Busyro Syuhada yang kemudian menetap di Kauman. Menelusuri jejak gurunya, Ahmad Dimyati mengembara ke barat sedang M. Wahib mengembara ketimur sampai ke Madura untuk menjalani adu kaweruh ( uji ilmu ). Pewaris ilmu banjaran, mewarisi juga sifat-sifat gurunya M. Wahib sebagaimana K.H. Busyro Syuhada, bersifat keras, tidak kenal kompromi, suka adu kaweruh. Untuk itu sangat menonjol nama M. Wahib dari pada A. Dimyati. Sedang A. Dimyati yang banyak dikatakan ilmunya lebih tangguh dari pada adiknya M. Wahib tetapi karena pendiam dan tertutup maka tidak banyak kejadian-kejadian yang dialami. Sebagaimana M. Burhan yang mempunyai sifat dan pembawaan sama dengan A. Dimyati.
K. H. Busyro Syuhada pernah menjadi guru pencak untuk kalangan bangsawan dan keluarga Kraton Yogyakarta. Salah satu diantara muridnya adalah R.M. Harimurti, seorang pangeran kraton, yang dikemudian hari beberapa muridnya mendirikan perguruan–perguruan pencak silat yang beraliran Harimurti.
Kauman, Seranoman dan Kasegu
Pendekar Besar KH Busyro Syuhada memberi wewenang kepada pendekar binaannya, A. Dimyati dan M. Wahib untuk membuka perguruan dan menerima murid. Perguruan baru yang didirikan pada tahun 1925 itu diberi nama Perguruan “Kauman”, yang beraliranBanjaran.
Perguruan Kauman mempunyai peraturan bahwa murid yang telah selesai menjalani pendidkan dan mampu mengembangkan ilmu pencak silat diberikan kuasa untuk menerima murid.
M. Syamsuddin yang menjadi murid kepercayaan Pendekar Besar M..Wahib diangkat sebagai pembantu utama; dan dizinkan menerima murid. Kemudian mendirikan perguruan ”Seranoman”. Perguruan Kauman menetapkan menerima siswa baru, setelah siswa tadi lulus menjadi murid di Seranoman. Perguruan Seranoman melahirkan pendekar muda Moh. Zahid, yang juga lulus menjalani pendidikan di perguruan Kauman. Moh. Zahid yang menjadi murid angkatan ketiga (3) bahkan berhasil pula mengembangkan pencak silat yang berintikan kecepatan; kegesitan, dan ketajaman gerak. Tetapi murid ketiga ini pada tahun 1948, wafat pada usia yang masih sangat muda. Tidak sempat mendirikan perguruan baru tetapi berhasil melahirkan murid, Moh. Barie lrsjad.
Pendekar Besar KH Busyro Syuhada berpulang ke Rahmatullah pada bulan Ramadhan 1942. Pendekar Besar KH Busyro Syuhada bahkan tidak sempat menyaksikan datangnya perwira Jepang, Makino, pada tahun 1943 yang mengadu ilmu beladirinya dengan pencak silat andalannya. Makino mengakui kekurangannya dan menyatakan menjadi murid Perguruan Kauman sekaligus menyatakan masuk Islam kemudian berganti nama menjadi Omar Makino. Pada tahun 1948 Pendekar Besar KH Burhan gugur bersama dengan 20 muridnya dalam pertempuran dengan tentara Belanda di barat kota Yogyakarta. Kehilangan besar pesilatnya menjadikan perguruan Kauman untuk beberapa sa’at berhenti kegiatannya dan tidak menampakkan akan muncul lagi Pendekar. Moh. Barie lrsjad sebagai murid angkatan keenam (6) yang dinyatakan lulus dari tempaan ujian Pendekar M. Zahid, M. Syamsuddin, M. Wahib dan A. Dimyati kemudian dalam perkembangan berikutnya mendirikan perguruan “Kasegu”
Kalau perguruan-perguruan sebelumnya diberi nama sesuai dengan tempatnya. Perguruan Kasegu diberikan nama sesuai dengan senjata yang diciptakan oleh Pendekar Moh. Barie Irsjad.
Lahirnya Tapak Suci
Moh. Barie lrsjad akhirnya mengeluarkan gagasan agar semua aliran Banjaran yang sudah berkembang dan terpecah-pecah dalam berbagai perguruan, disatukan kembali ke wadah tunggal.
Pendekar Besar M. Wahib merestui berdirinya satu Perguruan yang menyatukan seluruh perguruan di Kauman. Restu diberikan dengan pengertian Perguruan nanti adalah kelanjutan dari Perguruan Kauman yang didirikan pada tahun 1925 yang berkedudukan di Kauman.
Pendekar M. Wahib mengutus 3 orang muridnya. dan M. Syamsuddin mengirim 2 orang muridnya untuk bergabung. Maka Pendekar M. Barie Irsjad bersama sembilan anak murid menyiapkan segala sesuatunya untuk mendirikan Perguruan.
Dasar-dasar perguruan Kauman yang dirancang oleh Moh. Barie lrsjad, Moh. Rustam Djundab dan Moh. Djakfal Kusuma menentukan nama Tapak Suci. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikonsep oleh Moh Rustam Djundab. Do’a dan lkrar disusun oleh H. Djarnawi Hadikusuma. Lambang Perguruan diciptakan oleh Moh. Fahmie Ishom, lambang Anggota diciptakan oleh Suharto Suja’, lambang Regu Inti “Kosegu” diciptakan Adjib Hamzah. Sedang bentuk dan warna pakaian dibuat o!eh Moh. Zundar Wiesman dan Anis Susanto.
Maka pada tanggal 31 Juli 1963 lahirlah Perguruan Seni Beladiri Indonesia Tapak Suci
STRATEGI UNTUK MEMBENAHI INDONESIA
Nama : ryanto faathir ilman alqarana
Kelas : 2ID02
NPM : 36412759
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Strategi Untuk Membenahi Indonesia Dalam Bidang Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi baik nasional maupun internasional. Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum maupun yang belum dan tidak diatur. Hukum ekonomi memilki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Membenahi hukum ekonomi di indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri. Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Bagaimana caranya agar investor asing mau menanmkan modalnya di Indonesia?
Kendala Investasi Asing di Indonesia
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal. Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
4) Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :Berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1) Instabilitas Politik dan Keamanan
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Kurangnya jaminan kepastian hukum
4) Lemahnya penegakkan hukum
5) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
6) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
7) Masih maraknya praktek KKN
8) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Peranan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan.
Dampak Positif
Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia dan memperluas kesempatan kerja.
Dampak Negatif
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya investasi asing ialah muncul berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset publik antara lain Kontrol dari luar negeri yang sering sangat merugikan negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik, menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam, investor asing banyak yang bergerak di sektor pertambangan (miring), adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi dan pihak investor asing yang terlalu bebas dalam mencampuri perekonomian Indonesia.
Caranya agar investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia
Agar investor-investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia maka Indonesia harus memperbaiki keamanan negaranya agar investor merasa nyaman dan bentah berinvestasi di Indonesia, termasuk juga memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Hukum ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat.
Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pembentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
sumber : http://adepras29.blogspot.com/2013/03/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di.html
SALAH SATU UPACARA TRADISIONAL DI INDONESIA
Nama : ryanto faathir ilman alqarana
Kelas : 2ID02
NPM : 36412759
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar

Salah Satu Upacara Panen Adat Kalimantan Barat
Gawai Dayak dan Sejarah Perkembangannya
gmbr softskilss 1
Ada banyak cara untuk mengungkapkan rasa syukur, salah satunya adalah dengan menggelar serangkaian upacara adat. Gawai Dayak adalah satu-satunya, upacara adat ini rutin digelar suku Dayak di Pontianak, Kalimantan Barat dan telah berlangsung sejak puluhan tahun. Inti pelaksanaan upacara ini adalah sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Jubata (Tuhan) atas panen yang melimpah, sekaligus memohon agar panen berikutnya diberi kelimpahan.
Gawai Dayak tradisional biasanya dilaksanakan selama tiga bulan oleh suku Dayak di Kalimantan, khususnya Dayak Iban dan Dayak Darat sebagai wujud syukur atas hasil panen. Ada sejumlah upacara yang harus dilakukan dalam Gawai Dayak. Upacara adat tersebut menjadi semacam rangkaian prosesi baku yang harus dilewati. Beragam makanan tradisional dan sejumlah sesaji pun tak lupa disiapkan sebagai salah satu unsur penting upacara.
Seiring perkembangan zaman dan isu kepentingan, kini upacara Gawai Dayak tradisional mengalami beberapa penyesuaian namun tetap mempertahankan unsur-unsur penting terutama urutan dan prosesi upacaranya itu sendiri. Bekerja sama dengan pemerintah daerah Gawai Dayak kini hanya digelar selama sepekan dan rutin dilaksanakan pada 20 Mei setiap tahunnya. Nama kegiatan bermuatan kepentingan budaya ini pun sekarang dikenal dengan Pekan Gawai Dayak.
Pekan Gawai Dayak digagas berawal dari keinginan untuk saling memperkuat, mengenalkan tradisi Dayak, sekaligus sebagai ajang pelestarian tradisi leluhur. Gawai Dayak sendiri adalah upacara adat tradisional yang menjadi semacam media mempererat suku Dayak dan bagian penting dari pekan adat tersebut. Kesadaran tersebut bermula pada tahun 1986 ditandai dengan terbentuknya Sekretariat Kesenian Dayak (Sekberkesda). Sekberkesda bertugas menggelar dan mengonsep seni budaya Dayak yang kemudian menggagas pekan seni budaya yang kini dikenal dengan Pekan Gawai Dayak.
Sejak tahun 1986, Pekan Gawai Dayak telah dilaksanakan secara terorganisir dan mendapat pendanaan dari pemerintah daerah. Disebutkan bahwa Pekan Gawai Dayak bermuatan politis karena tidak murni tradisional melainkan mengandung kepentingan pengembangan pariwisata dan bahkan kepentingan yang bersifat politis. Akan tetapi, terlepas dari itu, Pekan Gawai Dayak terbukti telah memberi dampak positif bagi pelestarian sekaligus pengembangan budaya Dayak di Kalimantan Barat. Ia menjadi semacam pemantik kecintaan terhadap budaya lokal suku Dayak yang kemudian mendorong usaha pelestarian dan promosi wisata. Pekan Gawai Dayak tentunya berpotensi sebagai kegiatan yang dari segi ekonomi akan pula memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.
Terlepas dari berbagai isu kepentingan politis, Pekan Gawai Dayak juga mendapat dukungan dari masyarakat budaya Dayak karena bagaimanapun kegiatan tersebut memiliki kepentingan pelestarian budaya lokal. Sekberkesda sendiri mendapat dukungan dari sekira 23 sanggar yang merupakan representasi kelompok subsuku Dayak yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Prosesi Gawai Dayak Tradisional dan Pekan Gawai Dayak
Gawai Dayak tradisional adalah pelaksanaan upacara pasca panen yang meliputi serangkaian upacara adat sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas kelimpahan hasil panen. Gawai Dayak tradisional pelaksanaannya dapat memakan waktu hingga tiga bulan, yaitu biasanya pada Bulan April sampai Juni. Pelaku upacara adat akan mengenakan pakaian tradisional berikut perhiasan tradisional seperti manik orang ulu dan kerajinan perak tradisional.
Dalam upacara Gawai Dayak, terlebih dahulu akan diadakan ngampar bide atau menggelar tikar. Upacara ini hanya dan khusus digelar menjelang pelaksanaan upacara Gawai Dayak yang biasanya berlangsung di rumah Betang Panjang, rumah adat di Kalimantan Barat. Tujuannya adalah memohon kelancaran dan kemudahan selama pelaksanaan upacara Gawai Dayak. Dalam ngampar bide sendiri terdapat serangkaian tahapan pelaksanaan, yaitu nyangahathn manta’ (pelantunan doa/mantra) sebelum seluruh kelengkapan upacara disiapkan dan ngadap buis, yakni tahapan penyerahan sesaji (buis) kepada Jubata (Tuhan).
Nyangahatn manta’ terbagi menjadi tiga bagian, yaitu matik (semacam upacara pemberitahuan kepada kepada awa pama atau roh leluhur dan Jubata (Tuhan) tentang akan diadakannya upacara tersebut; ngalantekatn (memohon keselamatan bagi semua pihak pelaksanan upacara); dan mibis (semacam upacara pemurnian agar kotoran musnah). Dalam upacara nyangahatn manta, sesuai namanya, sesaji yang disiapkan biasanya adalah bahan yang belum masak atau mentah (manta).
Upacara selanjutnya disebut ngadap buis (nyangahatn masak); merupakan upacara adat puncak dari keseluruhan proses ngampar bide dimana seluruh peraga adat sudah tersedia. Pada tahapan ini, sesaji (buis) yang berupa makanan masak dipersembahkan kepada awa pama dan Jubata, sebagai wujud rasa syukur sekaligus permohonan berkat.
Ngampar bide dihadiri para tokoh Dayak yang berperan dalam menyiapkan Gawai. Mereka membahas persiapan, menyiapkan, dan tentunya melaksanakan acara inti, yaitu memohon perlindungan Jubata atas kelancaran upacara. Pada upacara penutupan akan digelar gulung bide (gulung tikar) yang menandai berakhirnya upacara.
Pekan Gawai Dayak (Gawai Dayak modern) masih melaksanakan serangkaian upacara tersebut di atas tetapi tidak memakan waktu berbulan-bulan. Sesuai namanya, upacara ini hanya dilaksanakan dalam waktu sepekan, setiap 20 Mei sebagaimana diarahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat terdahulu, Kadarusno. Pekan adat ini tidak hanya diramaikan oleh kegiatan upacara tetapi juga beragam kegiatan seni yang melibatkan banyak kalangan masyarakat di Kalimantan.
Seminar budaya, pementasan tari tradisional yang biasanya menandai dimulainya Pekan Gawai Dayak akan pula mewarnai acara tersebut. Ada pula beragam atraksi budaya khas Dayak, termasuk ditampilkannya beberapa permainan tradisional. Ada juga beragam stand sebagai tempat menyuguhkan aneka budaya dan produk budaya khas Dayak, seperti kerajinan tangan, produk seni, dan makanan khas tradisional Dayak. Bahkan, ada pula sejumlah perlombaan yang berlangsung selama Pekan Gawai Dayak, misalnya lomba memasak masakan tradisional, dan acara menarik lain.
Sumber :http://www.indonesia.travel/id/destination/583/pontianak/article/164/gawai-dayak-upacara-panen-suku-dayak-di-kalimantan-barat

Senin, 29 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
  1. Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
  2. Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  3. Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
  1. Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
  4. Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai jak dan  kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))

KONSTITUSI NKRI 1945

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
  1. Ketuhana Yang Maha Esa
  2. Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
  3. Cita Negara Integralistik
  4. Negara Republik
  5. Sistem Pemerintahan Presidensiil
  6. Paham Kedaulatan Rakyat
  7. Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
  8. Cita Negara Hukum
  9. Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
  10. Demokrasi Ekonomi
  11. Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen

PENGERTIAN NEGARA


PENGERTIAN NEGARA

Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa Indonesia cukup panjang dan ini tidak lepas dari upaya Vereenigde Oost Indische Companie (VOC) yang dilanjutkan Pemerintahan Belanda memecah belah rakyat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilihan penduduk. Namun reaksi rakyat nusantara malah ingin bersatu dan berkelompok atas dasar kesamaan: tempat tinggal, daerah asal dan agama. Inilah embrio semangat persatuan dalam pluralism terbentuk.
Gerakan Etika Politik di Eropa dilaksanakan juga di nusantara dengan maksud ingin membalas jasa rakyat. Denga demikian rakyat akan mudah diatur oleh Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik oleh kaum pergerakan dan dibantu oleh para penguasa lokal.Para pemimpin pergerakan melakukan upaya pendidikan dan mendirikan sekolah-sekolah untu kaum pribumi.Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi.Kaum pribumi menjadi haus bacaan dan ilmu pengetahuan.Sastra Barat mulai diterjemahakan dan diterbitkan dalam bahasa Melayu dan Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter.Dari semangat egaliter membangkitkan kesadaran berbangsa dan berpolitik, yang selanjutnya menjadi gerakan politik sehingga alhirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson berpendapaat bahwa nation state  merupakan komunitas terbayang yang menyatu.
Pengertian Negara
Negara menurut Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Lebih jauh menurut Max Weber negara merupakan struktur politik yang diatur oleh hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan menganggap wilayah yang bersangkutan sebagai milik mereka untuk tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983:3-4). Ada pengadaan dan pemeliharaan tata keteraturan (hukum) bagi kehidupan mereka.Ada monopoli kepemilikan dan penggunaan kekuatan fisi secara sah (legitemasi). Dengan demikian Negara merupakan alat masyrakat untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Negara.Adanya legitemasi pada Negara, organisasi ini dapat memaksa kekuasaannya secara sah terhadap semua kolektiva dalam masyarakat. Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan. Pertama, sifat memaksa yaitu negara memiliki keuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah (legal) agar dapat tertib dan aman.Kedua, sifat monopoli yaitu negara berhak dan kuasa tunggal dalam menetepkan tujuan bersama dari masyarkat/bangsa.Ketiga, sifat mencakup semua yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang, baik warga negara maupun bukan warga negara.
Menurut Konvensi Montevido diperlukan 3 syarat yang bersifat konstitutif. Pertama harus ada wilayah, yaitu suatu daerah yang telah dinyatakan sebagai milik bangsa tersebut, dan batas-batas wilayah ditentukan oleh perjanjian internasional. Kedua harus ada rakyat, yaitu orang yang mendiami di wilayah tersebut dan dapat terdiri dari atas berbagai golongan/kolektiva social; yang harus patuh pada hukum dan Pemerintah yang sah. Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengikat warganya.
Lebih lanjut menurut Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) dapat pula ditambahkan ada pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kedaulatan merupakan unsur mutlak yang harus ada dan merupakan ciri yang membedakan antara organisasi pemerintah dengan prganisasi kemasyarakatan/social. Untuk lebih mampu menghadapi lawan, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya. Demikian pula dapat ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/tersirat melalui konstitusi.

Pengertian Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
  1. 1.      George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  2. 2.      G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  3. 3.      Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Asal usul terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan LumpurSungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya negara dapat dilihat dari dua segi, yakni teori yang bersifat spekulatif dan teori yang bersifat evolusi.

1.  Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.

2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Unsur – unsur terbentuknya negara
1. Rakyat adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a. penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. warga negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
2. Wilayah adalah tempat manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan ruangan yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya serta wilayah teritorial.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memiliki kedaulatan yang bersifat:
a. Asli, Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam negara bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya sudah berganti.
c. Tidak terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negaranya.
d. Tidak terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure
a. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
b. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala akibatnya.
WARGA NEGARA

Rakyat didefinisikan sebagai segenap penduduk suatu negara (KBBI, 1988: 722).Sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di kawasan tersebut.Selanjutnya penduduk dibedakan antara warga negara dan bukan warga negara/warga negara asing.
Warga Negara (citizen, citoyen, staatsburger) adalah peserta dari otoritas Negara.Istilah ini bermula dari keiginan manusia mempersatukan diri dalam kebersamaan, semua daya kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai satu kekuatan kelompok. Jadi bermula dari pribadi umum membentuk persatuan semua orang yang disebut “kota” (city) dan sekarang disebut “republic” atau “negara hukum” (body politic), yakni kumpulan manusia dalam suatu negara. Unit in oleh warganya disebut negara (state), apabila bersifat pasif, sedangkan bersifat aktif diebut penguasa.
Untuk menentukan kewarganegaraan dikenal ada 2 pendekatan, ditinjau dari segi kelahiran dan segi perkawinan.
  1. Dari kelahiran ada dua pendekatan asa kewarganegaraan (Soetoprawiro, 1996: 10):
    1. Ius Sanguinis (law of blood) Dalam asas ini kriteria kewarganegaraan ditentuan berdasarkan garis orang tua si anak.
    2. Ius Soli (law of soil) Dalam asas ini seseorang diakui kewarganegaraannya berdasarkan tempat dilahirkan, neski orangtuanya adalah warga negara asing.
Kedua asas ini dapat digunakan bersama dengan mengutamaan salah satu, namun dengan tidak menanggalkan kewarganegaraan yang lainnya. Sebagai akibatnya terjadi dwi kewarganegaraan (bipatride) dan sebaliknya dapat saja seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Penyelesaiannya biasanya digunakan hak opsi yaitu hak memilih kewarganegaraan dan hak repudansi (hak menolak kewarganegaraan). Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan melalui cara naturalisasi yaitu melalui proses hukum dengan syarat-syarat tertentu.
  1. Dari segi perkawinan dengan dasar:
    1. Kesatuan hukum, dalam kaitan ini isteri mengikuti kewarganegaraan suami, apabila terjadi perkawinan antar bangsa (campuran)
    2. Persamaan derajat, dalam kaitan ini kewarganegaraan isteri tidak hilang setelah perkawinan campuran.
Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara.
• Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
• Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945)
• Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.