HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
Pelaksanaan
hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena
memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu
dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat
diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan,
kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum
amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi
Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945.
Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel
bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S.
Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti
waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi
Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945
secara tegas menyatakan tentang:
- Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
- Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan
Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
- Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
- Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga
negara
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali
Berikut ini
adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya
adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir
miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban
warga negara
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita
sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai
warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga
negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama
berada di Indonesia:
- Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
- Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
- Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN
KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya
pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan
UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela
Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara
dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga
bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan
sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam
upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI
NKRI 1945
Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan
kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar
pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada
amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang
maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang
Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan
penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti
oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada
pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa
maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD
NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
- Ketuhana Yang Maha Esa
- Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
- Cita Negara Integralistik
- Negara Republik
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
- Paham Kedaulatan Rakyat
- Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
- Cita Negara Hukum
- Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
- Demokrasi Ekonomi
- Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip
penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya
melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen