PENGERTIAN NEGARA
Sejarah
Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah
lahirnya bangsa Indonesia cukup panjang dan ini tidak lepas dari upaya Vereenigde
Oost Indische Companie (VOC) yang dilanjutkan Pemerintahan Belanda memecah
belah rakyat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilihan penduduk. Namun reaksi
rakyat nusantara malah ingin bersatu dan berkelompok atas dasar kesamaan:
tempat tinggal, daerah asal dan agama. Inilah embrio semangat persatuan dalam
pluralism terbentuk.
Gerakan
Etika Politik di Eropa dilaksanakan juga di nusantara dengan maksud ingin
membalas jasa rakyat. Denga demikian rakyat akan mudah diatur oleh Belanda.
Ternyata gerakan ini disambut baik oleh kaum pergerakan dan dibantu oleh para
penguasa lokal.Para pemimpin pergerakan melakukan upaya pendidikan dan
mendirikan sekolah-sekolah untu kaum pribumi.Boedi Oetomo merupakan organisasi
masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi.Kaum pribumi
menjadi haus bacaan dan ilmu pengetahuan.Sastra Barat mulai diterjemahakan dan
diterbitkan dalam bahasa Melayu dan Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat
egaliter.Dari semangat egaliter membangkitkan kesadaran berbangsa dan
berpolitik, yang selanjutnya menjadi gerakan politik sehingga alhirnya bangsa
Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson berpendapaat bahwa nation state merupakan
komunitas terbayang yang menyatu.
Pengertian
Negara
Negara
menurut Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Lebih
jauh menurut Max Weber negara merupakan struktur politik yang diatur
oleh hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hidup dalam suatu wilayah
tertentu dan menganggap wilayah yang bersangkutan sebagai milik mereka untuk
tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983:3-4). Ada pengadaan dan
pemeliharaan tata keteraturan (hukum) bagi kehidupan mereka.Ada monopoli
kepemilikan dan penggunaan kekuatan fisi secara sah (legitemasi). Dengan
demikian Negara merupakan alat masyrakat untuk mengatur hubungan manusia dengan
manusia dan manusia dengan Negara.Adanya legitemasi pada Negara, organisasi ini
dapat memaksa kekuasaannya secara sah terhadap semua kolektiva dalam
masyarakat. Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan. Pertama, sifat
memaksa yaitu negara memiliki keuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
sah (legal) agar dapat tertib dan aman.Kedua, sifat monopoli yaitu negara
berhak dan kuasa tunggal dalam menetepkan tujuan bersama dari
masyarkat/bangsa.Ketiga, sifat mencakup semua yaitu semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang, baik warga negara maupun bukan warga
negara.
Menurut Konvensi
Montevido diperlukan 3 syarat yang bersifat konstitutif. Pertama harus ada
wilayah, yaitu suatu daerah yang telah dinyatakan sebagai milik bangsa
tersebut, dan batas-batas wilayah ditentukan oleh perjanjian internasional.
Kedua harus ada rakyat, yaitu orang yang mendiami di wilayah tersebut dan dapat
terdiri dari atas berbagai golongan/kolektiva social; yang harus patuh pada
hukum dan Pemerintah yang sah. Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu suatu
organisasi yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang mengikat warganya.
Lebih lanjut
menurut Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) dapat pula
ditambahkan ada pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kedaulatan merupakan
unsur mutlak yang harus ada dan merupakan ciri yang membedakan antara
organisasi pemerintah dengan prganisasi kemasyarakatan/social. Untuk lebih
mampu menghadapi lawan, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya.
Demikian pula dapat ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/tersirat
melalui konstitusi.
Pengertian
Umum
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
- 1. George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- 2. G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- 3. Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Asal usul terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan
(Fusi)
Hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi
Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini
terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu
perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan
(Accesie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan LumpurSungai atau dari dasar Laut
(Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal ini
terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teori
tentang asal mula atau teori terbentuknya negara dapat dilihat dari dua segi,
yakni teori yang bersifat spekulatif dan teori yang bersifat evolusi.
1.
Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini
meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau
kekuasaan.
a. Teori
Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini
adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya
ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap
mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori
perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal,
yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu
timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang
yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus,
menurut Hobbes).
c. Teori
kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara
didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan
kelompok saingannya.
2. Teori
yang Bersifat Evolusi
Teori yang
evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga –
lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna
memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput
dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang
bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini
antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi
secara alamiah.
Unsur –
unsur terbentuknya negara
1. Rakyat adalah orang yang tinggal dalam
suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan persamaan
dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian
rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
Rakyat
sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a. penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di
suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah
negara tersebut.
b. warga
negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
2. Wilayah adalah tempat manusia dan juga
negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan ruangan yang
terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya serta
wilayah teritorial.
3.
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
memiliki kedaulatan yang bersifat:
a. Asli,
Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen,
kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam negara
bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya
sudah berganti.
c. Tidak
terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negaranya.
d. Tidak
terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
4. Pengakuan
dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure
a. Pengakuan
secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
b. Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain
dengan segala akibatnya.
WARGA NEGARA
Rakyat
didefinisikan sebagai segenap penduduk suatu negara (KBBI, 1988: 722).Sedangkan
bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di kawasan
tersebut.Selanjutnya penduduk dibedakan antara warga negara dan bukan warga
negara/warga negara asing.
Warga Negara
(citizen, citoyen, staatsburger) adalah peserta dari otoritas
Negara.Istilah ini bermula dari keiginan manusia mempersatukan diri dalam
kebersamaan, semua daya kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai satu
kekuatan kelompok. Jadi bermula dari pribadi umum membentuk persatuan semua
orang yang disebut “kota” (city) dan sekarang disebut “republic” atau
“negara hukum” (body politic), yakni kumpulan manusia dalam suatu
negara. Unit in oleh warganya disebut negara (state), apabila
bersifat pasif, sedangkan bersifat aktif diebut penguasa.
Untuk
menentukan kewarganegaraan dikenal ada 2 pendekatan, ditinjau dari segi
kelahiran dan segi perkawinan.
- Dari kelahiran ada dua pendekatan asa kewarganegaraan (Soetoprawiro, 1996: 10):
- Ius Sanguinis (law of blood) Dalam asas ini kriteria kewarganegaraan ditentuan berdasarkan garis orang tua si anak.
- Ius Soli (law of soil) Dalam asas ini seseorang diakui kewarganegaraannya berdasarkan tempat dilahirkan, neski orangtuanya adalah warga negara asing.
Kedua asas
ini dapat digunakan bersama dengan mengutamaan salah satu, namun dengan tidak
menanggalkan kewarganegaraan yang lainnya. Sebagai akibatnya terjadi dwi
kewarganegaraan (bipatride) dan sebaliknya dapat saja seseorang tidak
memiliki kewarganegaraan (apatride). Penyelesaiannya biasanya digunakan
hak opsi yaitu hak memilih kewarganegaraan dan hak repudansi (hak menolak
kewarganegaraan). Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan melalui cara
naturalisasi yaitu melalui proses hukum dengan syarat-syarat tertentu.
- Dari segi perkawinan dengan dasar:
- Kesatuan hukum, dalam kaitan ini isteri mengikuti kewarganegaraan suami, apabila terjadi perkawinan antar bangsa (campuran)
- Persamaan derajat, dalam kaitan ini kewarganegaraan isteri tidak hilang setelah perkawinan campuran.
Seseorang
dikatakan warga negara apabila :
• Yang
menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang –
orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara.
• Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
• Hal – hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD
1945)
• Undang –
undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar