Jumat, 11 Oktober 2013

STRATEGI UNTUK MEMBENAHI INDONESIA
Nama : ryanto faathir ilman alqarana
Kelas : 2ID02
NPM : 36412759
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Strategi Untuk Membenahi Indonesia Dalam Bidang Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi baik nasional maupun internasional. Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum maupun yang belum dan tidak diatur. Hukum ekonomi memilki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Membenahi hukum ekonomi di indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri. Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Bagaimana caranya agar investor asing mau menanmkan modalnya di Indonesia?
Kendala Investasi Asing di Indonesia
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal. Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
4) Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :Berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1) Instabilitas Politik dan Keamanan
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Kurangnya jaminan kepastian hukum
4) Lemahnya penegakkan hukum
5) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
6) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
7) Masih maraknya praktek KKN
8) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Peranan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan.
Dampak Positif
Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia dan memperluas kesempatan kerja.
Dampak Negatif
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya investasi asing ialah muncul berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset publik antara lain Kontrol dari luar negeri yang sering sangat merugikan negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik, menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam, investor asing banyak yang bergerak di sektor pertambangan (miring), adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi dan pihak investor asing yang terlalu bebas dalam mencampuri perekonomian Indonesia.
Caranya agar investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia
Agar investor-investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia maka Indonesia harus memperbaiki keamanan negaranya agar investor merasa nyaman dan bentah berinvestasi di Indonesia, termasuk juga memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Hukum ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat.
Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pembentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
sumber : http://adepras29.blogspot.com/2013/03/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar