TUGAS MAKALAH SOFTSKILL
HUKUM INDUSTRI
“HAK PATEN”
Disusun Oleh :
Nama : Ryanto Faathir Ilman Alqarana
NPM : 36412759
Kelas : 2ID02
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Awal abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak
ilmuwan, sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan
suatu inovasi dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu
lainnya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh
melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan
untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka
diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut
Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang
akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka
sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting guna
melindungi dan menjaga hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak
paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan,
dan pekerja seni.
Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah
makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah
wawasan kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penggunaan Hak Paten
Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989
yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No.
14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga
keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No.
J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri
Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan
sementara oktroi dari luar negeri.
A. Definisi Hak Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ penemu (
uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak menerimanya, atas permintaannya
yang diajukan kepada pihak yang berkuasa, bagi temuan baru di bidang
teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau
menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka
waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor
atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensinya adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau prose
Menurut kamus besar bahasa Indonesia oleh W.J.S Poerwadarminta
menyebutkan kata paten dari bahasa Eropa (Paten/ Ocktroi) yang mempunyai
arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan
bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri
(orang lain tidak boleh membuatnya).
Dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah
mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang
kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam
bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diperkenannya untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya
mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan
invensi yang dapat diberikan hak, namun, ia dapat melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksakannya, misalnya melalui lisensi.
B. Objek Hak Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau juga
disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis
dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak
Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana
berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang-barang
untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten
juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam
kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg
tanggal 24 Maret 1971 (
Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7
seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (
human necessities)
- Agraria (agriculture)
- Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
- Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
- Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (
performing operations)
- Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
- Pembentukan (shaping)
- Pencetakan (printing)
- Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (
chemistry and metallurgy)
- Kimia (chemistry)
- Perlogaman (metallurgy)
Seksi D Pertekstilan dan perkertasan (
textiles and paper)
- Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
- Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (
fixed construction)
- Pembangunan gedung (building)
- Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (
mechanical engineering)
- Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
- Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
- Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (
phiscs)
- Instrumentalia (instruments)
- kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (
electricity)
Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan
luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan
dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang
hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang
industri termasuk pengembangannya.
D. Prosedur Pengajuan Hak Paten
Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan
patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi
patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja,
hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri
disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten
diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi
filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4
(empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa
Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan
tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam
rangkap 2 (dua);
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah);
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
Ø Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Ø Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang
sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir
bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
Ø Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan
pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian
atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Ø Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Ø Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus
diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal)
nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
Ø Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna
hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran
tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Ø Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Ø Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih
ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan
batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1
cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Ø Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar
kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau
gambar yang ditempelkan;
Ø Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten
atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang
paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak
untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak
lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk
melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
2.2 Undang- Undang Hak Paten
A.
UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris
patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah
letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor
mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan,
sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong alih teknologi
4. Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5. Mendorong penanaman modal
DAFTAR PUSTAKA :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum
, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6
, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
.
Sumber Referensi Undang-Undang Hak Paten:
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
http://copomu-bayz.blogspot.com/2013/04/uu-no14-tahun-2001-tentang-hak-paten.html