PASAL PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nama : Ryanto faathir ilman alqarana
NPM : 36412759
Kelas : 2ID02
PASAL PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada era perdagangan global saat ini, Hak Kekayaan Intelektual
merupakan permasalahan yang penting karena berhubungan dengan masalah
ekonomi dan kegiatan bisnis. Indonesia saat ini mengakui adanya Hak
Kekayaan Intelektual dengan meratifikasi Konvensi Hak Kekayaan
Intelektual dan Konvensi pembentukan World Trade Organization (WTO) yang
berisi tentang TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights). Setelah meratifikasi konvensi tersebut Indonesia membuat
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Kekayaan
Intelektual antara lain :
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar