Tugas Softskill Ke-2 Minggu 1 (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
TUGAS MAKALAH SOFTSKILL
HUKUM INDUSTRI
Disusun Oleh:
Nama : Ryanto Faathir Ilman Alqarana
NPM : 36412759
Kelas : 2ID02
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dilihat dari
sejarahnya, undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice,
Italia. Yang menyangkut masalah hak paten pada tahun 1470. Beberapa Para
Ahli seperti Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diambil oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR pada tahun 1500-an
dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI
pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention
1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administrasi
bernama The United International Bureau for The Protection of
Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organization (WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan
administrasi khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota
PBB. Pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO)
telah menetapkan sebagai Hari HAk Kekayaan Intelektual Sedunia pada
tanggal 26 April. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan
Hari HAKI Sedunia. Sejak ditandatanganinya persejuan umum tentang tarif
dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko,
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk
melaksanakan persejuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui
Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan
dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi
keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara
jujur dan adil. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya
intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau
mempertahankan kekayaan tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI
dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud
(Intangible). Pengenalan HAKI sebagau hak milik perorangan yang tidak
berwujud dan dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan
ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan
tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan
perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga
mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat untuk
menghasilkan karya-karya inovatif, inventif, dan produktif. HAKI bagi
masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya
untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan
tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan
kekayaan intelektual, memungkinkan penemu tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari kekayaan intelektual
penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus
berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi pihak
lain, sehingga akan timbul kompetisi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
- PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
- Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. - Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. - Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia - Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
2.2 HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
- KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar