TUGAS MAKALAH SOFTSKILL
HUKUM INDUSTRI
“KONVENSI INTERNASIONAL”
Disusun Oleh :
Nama : ryanto faathir ilman alqarana
NPM : 36412759
Kelas : 2ID02
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Konvensi internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Seiring dengan
semakin pesatnya persaingan karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan
pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok
pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Konvensi Bern tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau
Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai
hak cipta, pertama kali disetujui di
Bern,
Swiss
pada tahun 1886. Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak
cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara
bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di
London oleh seorang warga negara
Inggris dilindungi hak ciptanya di
Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis
adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang
membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta.
Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini
tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan
tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar
diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan
hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu
Berner Convention dan
Universal Copyright Convention.
1.
Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer
(karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9
Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November
1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928
dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm
pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24
Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta
menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh
Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya
sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan
kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta
yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan
diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya
perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan
apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta
sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap
warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang
(reserve).
Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan
ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan
pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan
ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi
Barn,
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam
perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar
yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
a. Prinsip
National Treatment.
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu
ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu
ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta
perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
b. Prinsip
Automatic Protection.
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun
(must not be upon complience with any formality).
c. Prinsip
Independence of Protection.
Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada
pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta. Mengenai pengaturan
standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak
pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya
adalah:
1) Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang
sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
2) Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (
reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (
exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif:
i. Hak untuk menterjemahkan.
ii. Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan music.
iii. Hak mendeklarasikan (
to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra.
iv. Hak penyiaran (
broadcast).
v. Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun.
vi. Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual.
vii. Hak membuat aransemen (
arrangements) dan adapsi (
adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi
Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral
(”droit moral”),
hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak
pencipta untuk mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang
bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang
dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.
2.
Universal Copyright Convention
Konvensi ini merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta
yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada
sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system,
berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada
sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law
system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang
terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Konvensi Hak Cipta Universal (
Universal Copyright Convention),
yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua
konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah
Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne
bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne,
namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak
cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang
dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat
yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin
sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih
lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak
UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan
tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi
yang merupakan:
“A new common dinamisator convention that was
intended to establist a minimum level of international copyright
relations throughout the world, without weakening or supplanting the
Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu
Common Dinaminator Convention lahirlah
Universal Copyright Convention (UCC)
yang ditandalangani di Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12
ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara
lain:
1.
Adequate and Effective Protection.
Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban
memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak
pencipta dan pemegang hak cipta.
2.
National Treatment. Pasal II
menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari
salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang
diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan
meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti
diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama
kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3.
Formalities. Pasaf III yang
merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah
yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang
menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu
sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan
(deposit), pendaftaran
(registration), akta
notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran
royalty dari penerbit
(payment of fee),
akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada
ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda C dan di belakangnya tercantum
nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4.
Duration of Protection. Pasal IV,
suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum
selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian
pencipta.
5.
Translations Rights. Pasal V, hak
cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan,
dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya.
Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang,
dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak
penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat
seperti ditetapkan konvensi.
6.
Juridiction of the international Court of Justice.
Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara
anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang
tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan
ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa
yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk
memakai cara lain.
7.
Bern Safeguard Clause. Pasal XVII
UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari
pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau
kebutuhan ini.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta
sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan
sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan
Universal Copyright Convention
mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang
memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula
untuk memperhatikan kepentingan umum.
Universal Copyright Convention
mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang
memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan
pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan
yang melahirkan hak tersebut.
Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955
• Adequate and effective protection
• National treatment
• Formalities
• Duration of protection
• Translations right
• Jurisdiction of the International Court of Justice
penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional
• Bern Safeguard Clause
Beberapa Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya
• Convention for the Protection of Performers,
Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring
Convention)
• Convention for the Protection of Producers of
Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Sumber :
http://galihdodollipedh.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional.html
http://bayudwiprasetiya.blogspot.com/2013/06/konvensi-internasional.html